Ringkasan Berita:
- M.I. Andy Firasadi resmi kembali menjadi anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
- Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu memprioritaskan pembentukan desa sadar hukum dan pos bantuan hukum di tingkat desa.
- Program tersebut juga mencakup pelatihan paralegal agar masyarakat mampu mendampingi penyelesaian persoalan hukum di lingkungannya.
- Sosialisasi program akan dimulai saat agenda reses dengan fokus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Surabaya (beritajatim.com) – M.I. Andy Firasadi dari Fraksi PDI Perjuangan resmi kembali menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (25/6/2026). Usai dilantik, ia langsung menegaskan komitmennya untuk merealisasikan sejumlah program prioritas, salah satunya pembentukan desa sadar hukum serta pos bantuan hukum di tingkat desa.
Menurut Andy, program tersebut merupakan kelanjutan dari gagasan yang sempat dirintis saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode sebelumnya.
“Kami sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Ada beberapa program yang belum tuntas, salah satunya membangun desa sadar hukum. Sekarang kami juga akan fokus pada pembentukan paralegal dan pos bantuan hukum di desa-desa,” ujarnya usai pelantikan di DPRD Jatim.
Ia menilai keberadaan layanan hukum di tingkat desa menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pendampingan hukum tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jasa advokat profesional berbayar.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong pelatihan paralegal bagi masyarakat sehingga warga memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan hukum kepada sesama warga, terutama dalam memperjuangkan hak-hak komunal.
“Kami sedang menyiapkan kerangka kerja agar masyarakat bisa mendampingi sesama warga dalam melakukan upaya hukum atau pembelaan terhadap hak-haknya. Termasuk menciptakan pos bantuan hukum di masing-masing desa yang selama ini belum pernah ada,” katanya.
Andy menjelaskan layanan advokasi gratis yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini telah berjalan dengan baik. Namun, menurutnya akses terhadap layanan tersebut masih belum sepenuhnya menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Selama ini pendampingan hukum kepada masyarakat berjalan maksimal dan didukung oleh Pemprov Jatim. Yang belum ada adalah pos bantuan hukum untuk rakyat di tingkat desa. Itu yang sekarang sedang kami siapkan,” tuturnya.
Ia menilai penguatan kesadaran hukum masyarakat desa menjadi semakin penting mengingat berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari konflik agraria, sengketa lahan kehutanan, hingga persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, masifnya pelaksanaan berbagai program pemerintah hingga ke tingkat desa juga menuntut masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak mudah terjerat persoalan hukum.
“Program-program pemerintah sekarang sudah sampai ke desa secara masif. Karena itu masyarakat harus memiliki kesadaran hukum yang kuat agar memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pelatihan bantuan hukum juga akan diberikan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan insan pers lokal. Pembentukan pos bantuan hukum akan dimulai dari daerah pemilihannya sebelum diperluas ke berbagai wilayah di Jawa Timur.
“Kalau pos bantuan hukum di desa-desa terbentuk, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Surabaya. Mereka bisa mendapatkan pendampingan langsung di desanya masing-masing,” ujarnya.
Andy memastikan program tersebut segera dijalankan melalui agenda sosialisasi kepada masyarakat yang akan dimulai dalam waktu dekat. Momentum reses DPRD Jawa Timur akan dimanfaatkan sebagai sarana memperkenalkan program desa sadar hukum dan pos bantuan hukum kepada masyarakat.
“Minggu-minggu depan kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Saat reses nanti program ini akan menjadi salah satu program utama yang kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. [asg/beq]






