Mojokerto (beritajatim.com) – Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo menyatakan ada 20 laporan terkait narkoba selama dua bulan kemarin. Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat Desa Gunungsari, Kecamatan Dawablandong, Kabupaten Mojokerto.
“Dua bulan kemarin ada 20 laporan terkait narkoba. Saat ini sudah merata terkait pengguna narkoba. Beberapa di antaranya sopir, tukang parkir, semua telah menggunakan sabu. Bahkan pil koplo juga sudah sampai di kalangan anak anak,” ungkapnya, Jumat (17/3/2023).
Sosialisasi yang digelar Polresta Mojokerto tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Gunungsari tentang bahaya narkoba, mengenal jenis-jenis narkoba serta akibatnya. Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Pil double L ada yang warna putih, warna kuning tulisan Y, biasanya disimpan di bungkus rokok. Sama, pil koplo kebanyakan dipakai oleh anak-anak sekolah. ini termasuk narkoba. Jika mengkonsumsi ini lama-lama tidak nyambung jika diajak komunikasi dan sudah tidak paham tata krama,” Jelas
Kasat juga menerangkan terkait beberapa ciri-ciri penguna narkoba. Dengan mengetahui ciri-ciri penguna narkoba, pihaknya berharap bersama para orang tua, kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto bisa di tekan semaksimal mungkin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-mojokerto”]
“Ciri-ciri narkoba bisa diketahui 100 persen dengan alat tapi secara awam, secara kasat mata sekitar 70 persen kebenarannya. Mulai dari matanya sayu, merah yang bukan karena bangun tidur, bukan sakit mata, bukan karena miras. Wajah lesu, mulutnya selalu goyang tidak pernah diam,” tuturnya.
Kasat menambahkan, masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memecahkan masalah terkait narkoba karena tetap ada aturan mainnya. Seperti sebatas mengamankan dan memiliki barang bukti lebih yang kuat. Lebih dari itu, lanjut Kasat, tidak diperbolehkan. [tin/but]






