Mojokerto (beritajatim.com) — Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika di rumahnya di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (13/2/2026).pm Petugas mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu,
Penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan. Ia menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
“Betul, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan residivis kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prajuritkulon,” ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Pelaku berinisial SYT (52) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Prajuritkulon. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 paket sabu, satu timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan barang haram tersebut.
“Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. [tin/ted]






