Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya siap untuk memproees hukum laporan PMII Sumenep terhadap salah satu media on line dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik PMII secara kelembagaan.
“Kami selalu berkordinasi, berdiskusi dengan adik-adik PMII. Kami juga selalu mengamankan kegiatan PMII. Kami sudah menerima laporan dari PMII terkait dugaan pencemaran nama baik. Kami siap untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Kapolres, Rabu (2/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pmii-sumenep”]
Kapolres menyampaikan pernyataan itu sambil berdiri di atas mobil komando PMII, saat menemui seribuan pengunjuk rasa di depan Mapolres Sumenep. Kapolres juga mengingatkan agar massa aksi tetap mematuhi prokes.
“Sampai saat ini Covid-19 masih ada. Jadi mari kita tetap patuhi prokes. Untuk yang tidak membawa masker, kami bagikan masker gratis. Silahkan kenakan maskernya,” ujar Kapolres.
Massa PMII yang dikomandani Ainul Yaqin itu berunjukrasa, menuntut agar Polres Sumenep menindaklanjuti laporan mereka terhadap salah satu media online dengan tuduhan pencemaran nama baik PMII Sumenep.
Berita dalam media on line yang dipersoalkan itu berjudul ‘Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep’. Berita tersebut dinilai sebagai berita hoax yang tidak berdasar.
Para pengunjuk rasa bahkan meminta agar Polisi segera menangkap wartawan media online tersebut, termasuk seluruh jajaran pengelolanya. “Kami memberi waktu 2×24 jam kepada aparat Polres Sumenep untuk menindaklanjuti tuntutan PMII. Apabila tidak, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” kata korlap aksi, Ainul Yaqin. [tem/suf]






