Magetan (beritajatim.com) – Masyarakat Kabupaten Magetan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan pemberitahuan e-tilang.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menyikapi beredarnya SMS maupun pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi tautan pembayaran tilang.
AKBP Erik Bangun Prakasa menegaskan, masyarakat tidak mudah percaya terhadap permintaan atau pemberitahuan dari nomor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terlebih jika disertai tautan mencurigakan.
“Apabila menerima pesan terkait e-tilang dari nomor tidak dikenal, masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya. Lakukan cross check terlebih dahulu melalui media sosial resmi @tmc_lantasmagetan atau menghubungi nomor pengaduan 110 jika ada hal yang ingin ditanyakan,” tegas Kapolres, Jumat (2/1/2025)
Kapolres Magetan juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait mekanisme e-tilang. Ia menegaskan bahwa pemberitahuan resmi e-tilang tidak pernah dikirim melalui SMS atau pesan WhatsApp berisi tautan.
“Pemberitahuan e-tilang hanya disampaikan melalui surat resmi yang dikirim langsung ke alamat rumah pelanggar lalu lintas. Di luar mekanisme tersebut, patut dicurigai sebagai upaya penipuan,” jelasnya.
Pihak Polres Magetan mengimbau masyarakat agar tidak mengklik tautan apa pun, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat Magetan dapat terhindar dari kerugian akibat kejahatan siber dan penipuan digital yang memanfaatkan nama institusi kepolisian. [fiq/ted]






