Jakarta (beritajatim.com) – PT Dairi Prima Mineral (DPM) mengungkapkan proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah mengantongi persetujuan revisi studi kelayakan dan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2026. Perseroan kini bersiap mengembangkan deposit Anjing Hitam dengan kapasitas pengolahan mencapai 1 juta ton bijih per tahun.
Technical Manager DPM Widianto menjelaskan, berdasarkan kajian terbaru yang menjadi dasar revisi studi kelayakan, DPM memiliki dua prospek utama, yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe.
“Untuk sumber daya Prospek Anjing Hitam kami mendapatkan tonase 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan kadar timah hitam 7,9 persen. Sedangkan Prospek Lae Jehe memiliki sumber daya 27,9 juta ton dengan kadar seng sekitar 6 persen dan timah hitam 3,7 persen,” kata Widianto dalam diskusi bertemakan Perspektif Sains, Hukum, Teknologi, dan Perlindungan Lingkungan yang digelar E2S, Senin (27/7/2026).
Dari hasil konversi sumber daya menjadi cadangan, Prospek Anjing Hitam memiliki cadangan 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen. Sementara Prospek Lae Jehe memiliki cadangan sekitar 10 juta ton dengan kadar seng 6,4 persen dan timah hitam 3,8 persen.
“Untuk tahap awal kami akan mengembangkan Prospek Anjing Hitam terlebih dahulu, sedangkan Lae Jehe masih akan dilakukan pengeboran lanjutan untuk memperoleh data kadar mineral yang lebih detail,” ujarnya.
Dia memastikan DPM akan menerapkan metode penambangan bawah tanah menggunakan kombinasi longhole stoping dan cut and fill, sehingga bekas ruang tambang akan diisi kembali menggunakan material tailing yang telah diolah.
“Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan di permukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material,” kata Widianto.
Dia menambahkan, pemanfaatan tailing sebagai material pengisi kembali tidak dilakukan sembarangan karena harus memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah.
“Izin untuk pemanfaatan limbah tersebut sebagai backfill sudah kami peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari adendum AMDAL yang telah disetujui,” ujarnya.
Selain menghasilkan konsentrat timah hitam dan seng, DPM juga akan memanfaatkan proses pemisahan sulfur sehingga menghasilkan konsentrat sulfur. Adapun sisa akhir proses pengolahan akan dimanfaatkan seluruhnya sebagai material backfill, sehingga perusahaan tidak lagi menggunakan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing.
Pada tahap produksi, DPM merencanakan pabrik pengolahan dengan kapasitas 1 juta ton bijih kering per tahun dari deposit Anjing Hitam. Hasil akhirnya berupa konsentrat seng, konsentrat timah hitam, dan konsentrat sulfur yang akan dijual ke perusahaan pemurnian atau smelter.
Berdasarkan rencana produksi perusahaan, selama masa operasi total konsentrat kering yang dihasilkan diperkirakan mencapai 2,43 juta ton, dengan kandungan logam sekitar 473.895 ton timah hitam dan 821.150 ton seng. (kun)






