Ringkasan Berita:
- Dua dugaan aksi begal terjadi di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dalam rentang waktu kurang dari lima jam.
- Korban diduga seorang perempuan di Desa Brani Wetan dan seorang pria bernama Imam di Desa Satreyan.
- Hingga kini, kedua korban belum membuat laporan resmi ke kepolisian.
- Polres Probolinggo masih memverifikasi informasi yang beredar sebelum memastikan adanya tindak pidana.
Probolinggo (beritajatim.com) – Teror kejahatan jalanan diduga kembali menghantui Kabupaten Probolinggo. Dalam kurun waktu kurang dari lima jam, dua warga diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Kecamatan Maron pada Sabtu (25/7/2026). Meski demikian, hingga Senin (27/7/2026), kepolisian belum dapat memastikan kedua peristiwa tersebut sebagai tindak pidana karena belum menerima laporan resmi dari para korban.
Dua dugaan aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maron itu memicu keresahan masyarakat. Informasi mengenai peristiwa tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Peristiwa pertama diduga terjadi sekitar pukul 01.55 WIB di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron. Korbannya disebut seorang perempuan yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan mengenakan jaket oranye, kerudung merah, dan celana hitam sedang tergeletak di Puskesmas Maron. Rekaman tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa korban menjadi sasaran aksi begal. Namun, penyebab pasti korban mengalami luka hingga kini masih belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, dugaan pembegalan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Imam, warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang selep daging pentol di Pasar Maron.
Saat berangkat bekerja, Imam diduga dihadang oleh sekelompok orang yang disebut berjumlah sekitar enam pelaku. Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda Scoopy milik korban dilaporkan dibawa kabur.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, korban juga disebut sempat dipukul dari belakang hingga tidak sadarkan diri. Namun, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan karena belum ada laporan resmi maupun keterangan langsung dari korban kepada kepolisian.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwanto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dua dugaan aksi begal yang beredar di masyarakat.
“Adanya informasi pembegalan tersebut memang kami dengar. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari korban,” kata Ipda Widy Purwanto, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak tinggal diam. Petugas saat ini melakukan penelusuran untuk memverifikasi seluruh informasi yang beredar sambil menunggu para korban membuat laporan resmi.
“Petugas juga masih melakukan verifikasi untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sambil menunggu laporan resmi dari korban. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi jika sudah ada hasil atau kepastian kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Satreyan, Moh. Ma’ruf, mengaku mengetahui kabar mengenai dua dugaan pembegalan tersebut dari grup WhatsApp warga.
“Informasinya satu cowok dan satu cewek. Kalau yang cowok katanya sempat pingsan karena dipukul dari belakang. Tapi saya tidak tahu persis warga mana saja karena hanya lihat di grup WhatsApp saja,” ungkapnya.
Munculnya dua dugaan aksi begal dalam satu malam di wilayah Kecamatan Maron menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan di jalur tersebut. Meski demikian, polisi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
Polres Probolinggo juga meminta masyarakat yang menjadi korban tindak pidana untuk segera melapor agar penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal, termasuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar dan belum menetapkan adanya tindak pidana karena belum menerima laporan resmi dari kedua korban. [rap/beq]






