Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 5.000 pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunggak pembayaran.
Adapun sebanyak 5.000 pelanggan yang menunggak pembayaran setiap bulannya tersebut merupakan pelanggan kategori pascabayar.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lumajang Drian Friska Nugraha mengatakan, jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran tersebut hampir selalu sama setiap bulan.
Yakni, berkisar 4.800-5.000 pelanggan dengan kategori tunggakan selama satu hingga tiga bulan. Pelanggan yang menunggak tersebut tersebar merata di seluruh wilayah Lumajang.
“Setiap bulan itu rata-rata pelanggan yang menunggak jumlahnya selalu sama. Mulai dari 4.800 sekian sampai 5.000. Itu ada yang menunggak mulai satu sampai tiga bulan,” ucap Drian di Lumajang, Senin (27/7/2026).
Pelanggan yang menunggak pembayaran bisa dikenakan sanksi pemutusan jaringan listrik sementara hingga meterannya dicabut permanen.
Sanksi yang diberikan tersebut dipastikan sudah melewati tahapan prosedur yang berlaku dari PLN.
Setiap pelanggan juga akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu sebagai peringatan jika sudah menunggak pada bulan pertama.
“Di bulan pertama itu sanksinya penyegelan meteran, kalau masih menunggak diputus sementara aliran listriknya, akan dicabut permanen kalau masih tidak bayar di bulan ketiga,” terang Drian.
Menurutnya, jumlah tunggakan PLN dari ribuan pelanggan setiap bulan tersebut kurang lebih bisa mencapai nominal Rp1,4 miliar.
Drian berharap masyarakat bisa lebih sadar akan kewajibannya membayar tagihan listrik setiap bulan. “Ini memang perlu adanya kesadaran dari pelanggan pascabayar agar kewajiban membayar listriknya ditingkatkan. Atau kita rekomendasikan bisa beralih ke penggunaan token,” ungkapnya. (has/kun)






