Mojokerto (beritajatim.com) – Satu dari dua tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ditahan Polres Mojokerto. Ini setelah berkas perkara tersangka W (57) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo. “Kemarin (Kamis, red) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban, kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” ungkapnya, Jum’at (1/10/2021).
Masih kata Kasat, untuk satu tersangka lainnya yakni P (65) belum dilakukan penahanan. Lantaran berkas perkara tersangka masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cabul-mojokerto”]
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penahanan karena tersangka W terancam hukuman lebih dari lima tahun.
“Ancaman hukumannya 5 tahun jadi kita lakukan penahanan meski usianya tergolong lansia. Tersangka tidak mengajukan penangguhan,” jelasnya.
Tersangka W dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [tin/ted]






