Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan Muhammad Muchlison sebagai salah satu tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah itu resmi ditahan usai diduga menerima aliran dana korupsi DAM Kali Bentak sebesar Rp1,1 miliar.
Meski telah menetapkan Muhammad Muchlison, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memastikan kasus ini masih terus bergulir alias belum usai. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun masih akan melakukan pendalam, termasuk menyelidiki peran dan keterlibatan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
“Kita masih tetap melakukan pendalaman terus ya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, Selasa (3/6/2025).
Kejari Kabupaten Blitar saat ini memang tengah fokus mengusut kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar. Sejauh ini sudah ada 5 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Dari kelima tersangka tersebut satu di antaranya merupakan kakak kandung dari Rini Syarifah. Selama Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati Blitar, kakak kandungnya yakni Muhammad Muchlison masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
TP2ID Kabupaten Blitar sendiri memiliki beberapa anggota. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun kini akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap anggota lain dari TP2ID Kabupaten Blitar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan usai penetapan tersangka pada kakak kandung Mantan Bupati Blitar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Pemeriksaan ini akan dilakukan setiap hari sejak penetapan tersangka Muhammad Muchlison.
“Untuk TP2ID masih tetap akan ada pemeriksaan, setiap hari akan ada pemeriksaan, Kita akan lakukan pendalaman agar berproses perkara ini,” tegasnya. [owi/aje]







1 Komentar
Gass Poll Jaksa !!!
Usut tuntas, siapa otak / dalang dari aksi tersebut. Siapa pemberi uang tsb, siapa perantaranya, siapa penerimanya.
Jadi pelaku disini tdk hanya berkutat pada yg melalukan korupsi, tapi juga yg terlibat kongkalingkong / persekongkolan jahat.