Surabaya (beritajatim.com) – Tak terima identitas sang kakak mencantumkan nama orangtuanya, Takdir Eko September menggugat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surabaya Eddy Christijanto di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya yakni M Afif Gusti Fatah menjelaskan Takdir merupakan anak tunggal dari pasangan Yahya-Hadiah. Sehingga pencantuman akta Kelahiran milik Amalia Alam Peristiwanto yang diterbitkan oleh Dukcapil Surabaya tidak tepat.
Sebab, dalam akta tersebut Alam dicantumkan sebagai anak dari pasangan Yahya-Hadiah. Sedangkan Hadiah selama menikah dengan Yahya hanya memiliki satu anak yakni Takdir. ”Klien kami ini menyatakan bahwa dia tidak pernah memiliki saudara kandung. Beliau ini anak tunggal,” ungkap Afif.
Menurut Afif, Alam memang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan sang klien. Namun hubungan tersebut bukan saudara kandung melainkan saudara seayah. Keduanya sama-sama anak dari Yahya namun berlainan ibu.
”Alam ini anak dari pasangan Yahya dengan Olga. Bukan anak pasangan dari Yahya dengan Hadiah,” imbuhnya. Takdir sendiri baru mengetahui terkait penerbitan akta kelahiran dari Alam pada Januari 2025 lalu. Dia dikabari oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk memperbarui data kependudukan miliknya. Data kependudukan berupa akta kelahiran milik Takdir diminta untuk diubah dari anak pertama menjadi anak kedua.
Perubahan itu berangkat atas temuan penerbitan akta kelahiran milik Alam. Dalam akta kelahiran milik Alam, dia terlahir lebih dahulu dari pasangan Yahya-Hadiah pada 1960-an. Sehingga hal tersebut mengharuskan Takdir untuk mengubah akta kelahiran miliknya menjadi anak kedua sebab dia baru lahir pada 1970-an. “Klien kami tidak terima. Sebab, dia merupakan anak satu-satunya dari pasangan Yahya-Hadiah. Sedangkan Alam ini bukan anak dari Ibu Hadiah,” terangnya.
Lebih lanjut, penerbitan akta kelahiran Alam baru diurus pada 14 Mei 2024. Kondisi itu dianggap janggal oleh Takdir. Mengingat kedua orang tuanya, Yahya-Hadiah, telah meninggal sebelum akta tersebut diterbitkan. ”Kami menuntut agar pihak Dukcapil mencabut akte kelahiran tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Eddy menyampaikan bahwa penerbitan akte kelahiran tersebut dianggap sudah memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga pihaknya bersedia untuk memproses pengajuan dokumen kependudukan tersebut. “Permohonan pelayanan adminduk oleh warga Surabaya sepanjang memenuhi kebutuhan syarat administrasi tetap diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Akan tetapi pihaknya berkenan untuk menerima putusan pengadilan apabila dalam proses pengurusan tersebut ditemui adanya maladministrasi. “Namun apabila ternyata ada permohonan pembatalan melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Dukcapil akan melaksanakan putusan tersebut,” tambahnya. [uci/kun]






