Lamongan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Dirjenka) Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, menutup perlintasan sebidang liar di kilometer 192+6/7, petak jalan antara Stasiun Lamongan – Stasiun Duduk, tepatnya di Desa Gajah, Kecamatan Deket, Rabu (30/10/2024).
Penutupan perlintasan sebudang liar tersebut juga didampingi aparat kewilayahan yang terdiri dari TNI/Polri serta kepala desa setempat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan juga KAI, untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.
Keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga KAI selaku operator transportasi kereta api.
“Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat,” ungkapnya.
Luqman menjelaskan, selama Januari hingga September 2024, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 2 titik perlintasan sebidang liar di Kabupaten Lamongan, yakni di KM 182+958 Desa Karang Langit, dan KM 180+8/9 Desa Surabayan.
“Secara keseluruhan wilayah KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang liar,” jelasnya.
Berdasar data dari KAI Daop 8 Surabaya bahwa di Kabupaten Lamongan yang berada di lintas Daop 8 Surabaya, memiliki 52 perlintasan sebidang, terdiri dari 26 perlintasan dijaga, dan 28 perlintasan tanpa penjaga.
“Pada tahun 2024 bulan Januari – September, tercatat 8 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Satu kali dengan mobil dan 7 kali dengan motor, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA,” jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
“Apabila terlihat KA akan melintas maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirine perlintasan berbunyi, pintu perlintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti,” jelasnya.
Luqman mengatakan, perintah untuk mendahulukan perjalanan KA sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pada pasal 114 dijelaskan bahwa lada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Ketika palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain, maka wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tuturnya. (fak/ted)






