Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengamat politik di Kabupaten Bojonegoro Muhammad Rokib mengatakan, adanya gelombang deklarasi kepala desa yang mendukung salah satu bakal calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024 berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
“Karena ada potensi masyarakat ini punya pilihan lain yang berbeda dengan pejabat tertinggi di tataran pemerintahan itu,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Apalagi, sesuai aturan seharusnya kepala desa ini harus netral dalam helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sehingga, kata dia, seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro bisa melakukan tindakan jika ada kades yang terang-terangan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon bupati.
Bawaslu Bojonegoro, pria yang juga menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Gresik itu menambahkan, tidak ada alasan kekosongan hukum untuk menindak indikasi pelanggaran. Meskipun sesuai tahapan, KPU secara resmi belum menetapkan calon kontestan.
“Jika ada potensi pelanggaran seharusnya bisa diproses. Paling tidak Bawaslu melakukan teguran. Meskipun belum masuk pada tahapan kampanye. Itu karena untuk Pilkada Bojonegoro yang kondusif,” ujarnya.
Rokib menilai, Bawaslu Bojonegoro menyebut saat ini belum bisa menindak potensi pelanggaran Pilkada Bojonegoro, karena belum ada penetapan pasangan calon, atau belum memasuki masa kampanye, maka seolah Bawaslu tidak punya wewenang menindak.
Dalam proses apapun, lanjut dia, jika ada aduan maupun laporan, Bawaslu harus melakukan tindakan. Kalau Bawaslu hanya bekerja sesuai tahapan, maka baru bisa start saat masa kampanye. “Kalau punya sudut pandang seperti itu, seharusnya Bawaslu tidak perlu bekerja. Karena mereka digaji dan bekerja sejak pelantikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sastro Hadiwijoyo mengaku belum bisa menindak sejumlah kepala desa yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Bojonegoro 2024.
Alasannya, secara resmi pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut belum ada penetapan sebagai peserta dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 oleh KPU. “Meskipun kita tahu, bahwa ada kekosongan hukum di UU Pilkada, karena belum ada penetapan calon,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Handoko mengaku, pihak Bawaslu telah melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada Kades se Kabupaten Bojonegoro, terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. “Sebelumnya Bawaslu sendiri sudah memberikan imbauan ke kades se Bojonegoro,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sebuah unggahan video di platform media sosial, sejumlah kepala desa secara terang-terangan melakukan deklarasi mendukung dan memenangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Setyo Wahono-Nurul Azizah sebagai representasi Koalisi Indonesia Maju (KIM). [lus/but]






