Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Suwarno yang diduga tak netral lolos dari jeratan pidana pemilu.
Dalam Pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Pidana pemilunya tidak memenuhi unsur karena dilakukan selama masa tenang. Kalau saat masa kampanye, unsur pidana pemilu sudah masuk, tapi permintaan dukungan itu dikirim saat masa tenang,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Jadi, lanjut Handoko, setiap tahapan pemilu ada konsekuensinya. Pidana pemilu itu bisa diterapkan hanya saat masa kampanye. Sehingga di masa tenang, jadi tidak bisa ditindak dengan menggunakan pasal pidana pemilu. “Bawaslu bersama gakumdu masih mencari sanksi diluar pidana pemilu,” jelasnya.
Sehingga temuan adanya kepala desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini belum diregistrasi. Alasannya karena pasal yang menyebut unsur pelanggarannya belum ditemukan. “Sekarang masih fokus dalam kajian bersama Centra Gakumdu,” lanjut pria yang akrab disapa, Hans.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bojonegoro sebelumnya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Ngunut yang diduga tidak netral. Kades di Kecamatan Dander itu memberikan dukungan melalui pesan grup WhatsApp untuk memilih salah satu peserta pemilu dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Anna Mu’awanah yang juga mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023.
Dalam klasifikasi yang dilakukan, pihaknya memastikan bahwa chatting yang beredar bukan manipulasi. Selain itu, juga meminta konfirmasi kepada saksi-saksi yang terlibat.
Kepala Desa (Kades) Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Suwarno juga mengakui hal itu. Ia mengaku hanya mengingatkan kepada perangkat desanya melalui percakapan grup WhatsApp agar membantu salah satu peserta pemilu dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban. Pesan itu diakui dikirim dalam percakapan grup.
“Ini kan waktunya pemilihan, yang jelas sudah dekat pencoblosan kok tidak ada informasi soal mantan Bupati Bojonegoro. Sifatnya saya hanya mengingatkan dibantu, tapi kalau gak mau ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Kades yang dilantik pada September 2019 itu mengaku, malu jika dalam pencalonan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban itu tidak menang di desanya. Apalagi, kata dia, selama menjabat sebagai bupati, sudah memberikan insentif kepada para RT dan RW.
“Dulu pimpinanku, kalau sekarang tidak ada yang membantu, ndahneo isinku (betapa malunya). Sifatnya saya hanya mengingatkan. Tapi kalau tidak mau melakukan ya gakpapa,” terangnya.
Suwarno mengaku juga tahu bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan. Namun, permintaan memilih salah satu calon legislatif itu hanya diperuntukkan bagi RT di desanya melalui pesan grup WhatsApp. Makanya, ia merasa dipecundangi dengan beredarnya percakapan di grup RT itu. “Itu dikirim melalui grup RT. Makanya kok sampai ada yang membuat gaduh di luar,” sesalnya.
Sekadar diketahui, di Desa Ngunut sendiri terdapat 23 RT di 3 Dusun, yakni Dusun Sumberwuluh, Dusun Ngunut, dan Dusun Grogolan. Total jumlah pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Desa Ngunut sendiri ada sekitar 3.400 orang. [lus/beq]







