Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati, mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya dibatalkan oleh BPN Sidoarjo sendiri. Padahal, sudah ada 1.000 berkas untuk kuota Desa Sidokepung.
Semula, kuota itu diberikan oleh BPN Sidoarjo untuk Desa Sidokepung. Belakangan, kuota itu dibatalkan BPN Sidoarjo tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya menilai pembatalan itu hanya sepihak. Padahal warga sudah banyak yang sanggup melengkapi persyaratan yang ditentukan,” ucap Elok, Kamis (6/4/2023).
Elok menilai warga yang melakukan demontrasi ke balai desa dinilainya salah sasaran. Yang dilihatnya, pendemo juga kebanyakan bukan warga yang akan mengajukan atau mengikuti program PTSL untuk tanahnya. “Sepertinya mereka orang suruhan dan ada yang menggerakkan,” tukasnya.
Elok menegaskan, soal pembatalan program PTSL di desanya, bukan dari pihaknya atau panitia melainkan BPN sendiri Tentu hal ini membuat warga yang sudah mengumpulkan data untuk pengurusan legalisasi aset tanahnya agar sudah sah menjadi hak milik batal didapatkan, dan membuat banyak warga setempat meradang.
Baca Juga:
Adies Kadir Bagi 12000 Paket Sembako ke Warga Surabaya dan Sidoarjo
Sebagian warga yang merasa kecewa, ada yang sampai mendatangi Kantor Desa Sidokepung meminta pertanggungjawaban kades.
“Kami sudah mengumpulkan data, dan persyaratan yang diminta sudah saya lengkapi, tiba-tiba batal,” keluh salah satu warga Kamis (6/4/2023).

Kepada warga yang berdemonstrasi ke kantor desa, Elok mempersilakan bertanya langsung ke BPN mengenai pembatalan PTSL. Sebab, dia tidak tahu apa alasan BPN sampai membatalkan program tersebut.
“Hanya saja saya merasa kasihan terhadap warga yang sudah berharap mendapatkan legalitas tanahnya dengan cara mudah dan murah dari pemerintah, terus batal,” paparnya.
Soal tudingan adanya dugaan pungli, Elok tegas membantahnya dan minta disebutkan pihak desa atau panitia mana yang melakukan pungli tersebut. “Pihak panitia sama sekali tidak menarik biaya diluar ketentuan yang ada,” dalihnya.
Sambung dia, soal tanah waris milik warga yang akan diurus atau diikutkan dalam program PTSL, juga digratiskan atau tidak dipungut biaya. Termasuk tanah hibah yang dimiliki warga, dirinya juga tidak membebankan biaya alias gratis.
Baca Juga:
Proyek Flyover JPL 64 Krian Sidoarjo Tuntas Desember 2023
Hanya saja dirinya tidak bisa memproses status tanah hibah milik warga yang akan diikutkan dalam program PTSL kemarin, karena blangkonya ditarik oleh pihak BPN.
“Blangko ditarik oleh BPN tanggal 7 Maret 2023 lalu, dan surat pembatalan program PTSL turun 30 Maret 2023. Jadi blangko ditarik dulu, kemudian program PTSL dibatalkan. Tidak program PTSL dibatalkan lalu blangkonya ditarik,” keluh dia dengan merasa ada kejanggalan.
Elok juga keberatan dan tak sependapat soal rumor atau ada yang mengatakan dalam soal jual beli tanah dengan melibatkan notaris, ada arahan tertentu dari desa. “Silakan kalau masalah jual beli tanah, diurus dengan melibatkan notaris siapapun dan dari manapun,” pintanya.
Lebih jauh Elok mengatakan, dirinya mentaati sesuai dengan arahan dari Wakil Bupati H. Subandi soal adanya jual beli tanah di desa, kades tidak boleh terlibat, biar ditangani atau diserahkan kepada notaris pilihan warga sendiri.
“Saat pertemuan di Kecamatan Buduran, Wabup H. Subandi mewanti-wanti dalam program PTSL, desa atau panitia tidak boleh memungut biaya di luar kewajaran. Dan soal tanah waris dan hibah untuk ikut program PTSL prosesnya digratiskan, hanya bayar untuk administrasi PTSL. Sedangkan adanya jual beli tanah milik warga, silakan diurus melalui notaris, kades jangan sampai terlibat. Hal itu yang saya pegang dan saya taati,” imbuh wanita yang rencana Pileg 2024 mendatang daftar sebagai Bacaleg di PKB Sidoarjo itu.
Sementara itu Humas BPN Sidoarjo Irman Tanu dihubungi via ponselnya dan pesan WhatsApp, belum menjelaskan perihal pembatalan program PTSL di Desa Sidokepung Kec. Buduran beserta alasan pembatalannya. [isa/beq]






