Jember (beritajatim.com) – Kepala Desa Antoni membubarkan acara senam yang dilaksanakan emak-emak pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, di lapangan Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (4/10/2024) pagi.
Antoni membubarkan acara senam tersebut dengan alasan dilaksanakan tanpa izin. “Mereka tidak izin ke pemerintah desa dengan kegiatan orang banyak. Mereka hanya memberikan pemberitahuan dan mendadak. Kami sudah berbalas surat dan kami tidak mengizinkan,” katanya.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada panitia senam Aerobic Center, Antoni sama sekali tidak menyebutkan alasan tidak diberikannya izin. “Itu kebijakan (pemerintah) desa. Ketika mereka sudah tidak punya unggah-ungguh (sopan santun), kebijakan Desa untuk tidak memberikan izin,” katanya.
Ninis Siswati, ketua panitia, menolak jika dianggap tak punya sopan santun. Ia sudah mengajukan izin kepada Sekretaris Desa Semboro pada Rabu (2/10/2024). “Saya ditelepon, tidak diperbolehkan. Saya bilang: ‘lho, Pak, ini lapangan buat kepunyaan Bapak, kepunyaan umum. Kok tidak diperbolehkan bagaimana? Saya ini izin baik-baik, kok tidak diperbolehkan’,” kata Ninis.
“Kalau kami tidak boleh, nanti tim Gus Fawait (calon bupati nomor urut 2 Muhammad Fawait) boleh, kan Bapak tidak adil,” kata Ninis. Ia meminta Pemerintah Desa Semboro untuk netral.
Tindakan Antoni ini membuat Indrijari, politisi PDI Perjuangan, berang. Ia sengaja membuat acara itu untuk menyambut Hendy yang datang ke Semboro untuk berkampanye. “Pak Hendy mau ke Semboro. Kami mengumpulkan komunitas senam yang merupakan komunitas saya,” katanya.
Panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Acara senam pun dihadiri kurang lebih 200 orang perempuan paruh baya dari Desa Semboro, Sidomekar, dan Sidorejo Kecamatan Umbulsari. Namun belum lagi acara dimulai, Antoni sudah membubarkannya.
“Saya bertanya, tidak bolehnya seperti apa? Dia bilang: ‘harus (izin) secara tertulis, saya yang punya wilayah’. Tidak boleh pemberitahuan, harus izin tertulis. Ternyata tertulis pun ditolak,” kata Indrijati.
Indrijati menuding Antoni pendukung Fawait dan bersikap diskriminatif. “Dia bilang begini: ‘sekarang kan Pak Hendy bukan bupati, kalau kemarin bupati.’ Saya bilang: ‘Lho, ini kan terlepas dari jadi bupati atau tidak, wong ini fasilitas untuk rakyat, kan semua rakyat berhak menggunakan lapangan itu’,” kata perempuan berjilbab ini berang.
“Ini sebenarnya maunya apa sih? Tapi dia diam saja. Itu kan fasilitas umum yang siapa saja berhak menggunakan itu,” kata Indrijati.
Akhirnya Indrijati dan kawan-kawan mengalah. Mereka memilih pindah ke lokasi lain dan kegiatan tetap berlangsung. Namun Hendy urung datang. “Situasi tidak kondusif,” kata Ninis.
Antoni menampik anggapan bahwa pelarangan kegiatan senam itu terkait dengan urusan pilkada. “Yang penting saya pemangku desa. Ketika ada kegiatan dari manapun, apalagi kegiatannya bukan hanya diikuti masyarakat Desa Semboro, ada masyarakat dari desa lain, ini kan ada prosedur,” katanya.
Tindakan sewenang-wenang Antoni membubarkan kegiatan senam emak-emak ini dikecam Widarto, juru bicara tim pemenangan Hendy-Firjaun. “Alasan bahwa kami tidak minta izin itu tidak benar. Kami sudah minta izin. Kalau menyangkut sisi ketertiban dan keamanan, dilihat dari sisi apapun tidak ada gangguan dalam proses senam itu,” katanya.
Widarto menyebut tindakan Antoni itu sebagai bentuk keberpihakan, karena merugikan pasangan Hendy-Firjaun. “Beliau juga sudah menyampaikan sendiri, bahwa terserah saja kalau mau diterjemahkan mau berpihak dan sebagainya,” katanya.
Kecurigaan Widarto ini bukannya tak beralasan. Antoni adalah salah satu dari enam kepala desa di Kecamatan Semboro yang dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, karena terlibat dalam kampanye pemilu legislatif yang digelar Muhammad Fawait di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, 5 Januari 2024.
Para kades itu, sesuai dengan surat Bawaslu kepada Bupati Jember, telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf j disebutkan, kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. [wir]







2 Komentar
ass wr wb..sayangnya sy tdk sempat video kades dsni jg sempat berkampanye utk pilkada skrg🤦🤦
Kenapa pilkada buat keributan. Pendukung dan non pendukung saling berlaku curang. Apa tujuan, untuk bisa menang