Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Saikhu, membantah telah meminta duit untuk pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan nilai mencapai ratusan juta. Dia menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Saikhu dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan PTSL di desanya. Dia pun mengaku hanya menerima uang sebesar Rp18 juta dari M Fahrur Rozim warga Desa Oro-Orobulu yang bertindak sebagai kuasa dari pemilik tanah bernama Didik Santoso.
Uang tersebut, kata Saikhu, telah disetorkan kepada panitia PTSL pada 20 Mei 2024. Tetapi, dia justru dituduh meminta uang ratusan juga.
“Tuduhan yang disampaikan M Fahrur Rozi tidak benar. Saya hanya menerima Rp18 juta dan uang itu sudah saya setorkan ke panitia PTSL,” ujar Saikhu, didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Khoirul selaku Ketua Panitia PTSL Desa Oro-Orobulu, ditulis Sabtu (1/6/2024).
Saikhu menambahkan, dia dan M Fahrur Rozi adalah tetangga dan saling mengenal baik. Dia mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah.
“Saya ini kepala desa, ini yang melaporkan warga saya, ini seperti anak sendiri. Saya kalau ada kata musyawarah, sepakat, damai tidak apa-apa, saya ikhlas, saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, tuntut balik karena pencemaran, tidak. Yang penting saya tidak melakukan. Itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, M Fahrur Rozi melaporkan Saikhu ke Polres Pasuruan karena merasa ditipu dalam pengurusan PTSL. Dia mengaku telah membayar Rp53.600.000 secara mencicil dari total biaya Rp108.600.000 yang diminta Saikhu.
Fahrur Rozi juga mengatakan Saikhu menjanjikan sertifikat tanah akan terbit pada Mei 2024. Nyatanya, hingga saat ini janji tersebut belum terpenuhi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polres Pasuruan telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. [ada/beq]






