Pasuruan (beritajatim.com) – Kepala Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jamik Sadimantelah ditipu oleh pengembang kapling. Pengembang berinisial MFD ini merupakan warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Menurut penuturan Eko Handoko, kuasa hukum Kades Ngerong, Jamik Sadiman, kliennya telah melaporkan ke Polres Pasuruan. Pelaporan yang dilakukan oleh Kades ini terkait penipuan dan penggelapan.
“Kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2021 kemaren MFD menawarkan tanah kavling. Tanah yang ditawarkan ke pak Kades sekitar Rp 100 juta, tanahnya berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen,” kata Eko, Jumat (12/8/2022).
Eko juga mengatakan bahwa setelah kliennya menyetujui harga yang diberikan, tanah kavling tersebut langsung dibeli. Namun setelah dilihat di lokasi, tanah kavling tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.
Jamik telah berusaha untuk menghubungi MFD guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak yang bersangkutan tak mempunya etikad baik dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Di lain tempat Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Sudah ada beberapa orang saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk jumlah tanyakan ke Kanitnya,” singkatnya. [ada/but]






