Ringkasan Berita:
- DPRD Magetan memastikan kepala desa tertentu dapat kembali maju pada Pilkades Serentak 2027.
- Kepastian tersebut diperoleh setelah konsultasi dengan Kemendagri mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024.
- Kesempatan hanya berlaku bagi kepala desa yang memenuhi ketentuan dalam pasal pengecualian.
- DPRD juga mendorong penerapan e-voting pada Pilkades Serentak 2027.
Magetan (beritajatim.com) – Kepastian mengenai peluang kepala desa (kades) yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 akhirnya terjawab. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Magetan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala desa yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diperbolehkan kembali mengikuti kontestasi.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, setelah rombongan Komisi A memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri terkait implementasi aturan baru mengenai masa jabatan kepala desa.
Didik menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri meski telah menjabat dua periode.
“Pasal itu memberikan pengecualian atau kekhususan bagi kades yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali,” terang Didik Haryono.
Menurutnya, Kemendagri juga menegaskan bahwa kedudukan undang-undang lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Karena itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mengenai batas maksimal dua periode tidak menghapus pengecualian yang telah diatur dalam undang-undang.
“Sekali lagi, ini sifatnya khusus. Dan PP tidak boleh membatalkan undang-undang,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Magetan tersebut.
Meski demikian, Didik menegaskan tidak semua kepala desa yang pernah menjabat dua periode otomatis berhak kembali mencalonkan diri. Kesempatan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang salah satu masa jabatannya berlangsung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sebaliknya, kepala desa yang telah menuntaskan dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap tidak dapat mengikuti Pilkades berikutnya.
“Kades yang sudah dua periode di masa sebelum 2024 nggak boleh maju lagi,” tegasnya.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menjadi dasar bagi DPRD Magetan untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan pelaksana yang akan memperjelas ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Setelah regulasi tersebut diterbitkan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mulai merevisi Peraturan Daerah tentang Pilkades agar selaras dengan ketentuan terbaru.
“Kita tunggu Permendagri, baru melangkah merubah perda,” katanya.
Menurut Didik, kepastian regulasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelenggarakan Pilkades Serentak 2027 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para kepala desa maupun masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sudjatmiko, meminta Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades.
Persiapan tersebut tidak hanya mencakup penyusunan regulasi, tetapi juga petunjuk teknis agar seluruh tahapan pemilihan dapat dimulai sejak awal tahun 2027.
“Semuanya sudah jelas, tinggal melakukan penyesuaian dari aspek regulasi dan teknis untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun depan,” ujarnya.
Selain penyesuaian regulasi, DPRD Magetan juga mendorong penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pilkades Serentak 2027. Menurut Gaguk, penggunaan teknologi tersebut dapat menjadi terobosan baru dalam penyelenggaraan demokrasi desa sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi proses pemungutan suara.
“Pilkades serentak menggunakan e-voting akan menjadi role model tingkat nasional nantinya, makanya harus benar-benar diseriusi,” pungkasnya.
Sambil menunggu terbitnya Permendagri, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan kini bersiap menyelaraskan seluruh perangkat regulasi daerah. Jika seluruh aturan telah rampung, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 diharapkan berjalan sesuai jadwal, memberikan kepastian hukum bagi para calon kepala desa, sekaligus menjadi momentum modernisasi demokrasi desa melalui penerapan e-voting. [fiq/beq]






