Jember (beritajatim.com) – Seorang kepala desa di Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) oleh kejaksaan negeri setempat, Selasa (11/7/2023).
I Nyoman Sucitrawan, Kajari jember, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli sebelum menetapkan kades tersebut menjadi tersangka. “Sudah lengkap penyidikan ini,” katanya.
Gara-gara perbuatan kades itu, negara dirugikan Rp 242.652.310. Kerugian disebabkan si kades mengalokasikan anggaran untuk pavingisasi di sebuah dusun di desanya yang sebenarnya sudah dikerjakan dan dibiayai oleh mantan mantan kepala desa secara pribadi. Bahkan makan dan minum untuk pekerja pun dibiayai swadaya masyarakat sekitar.
Alokasi anggaran tersebud dituangkan dalam peraturan desa nomor 7 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Di sana tertulis, untuk pavingisasi jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 3,2 meter dialokasikan anggaran Rp. 275.743.210.
Kades itu telah mencairkan seluruh anggaran tersebut, dan Rp 33.090.900 di antaranya digunakan untuk membayat pajak. Sebanyak Rp 96.700.000 kemudian diserahkan ke penjual paving berinisial G sehingga seolah-olah ada pembelian bahan.
G yang berstatus saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember. Uang Rp 145.952.310 masih dikuasai kades. Saat ini tersangka ditahan hingga 30 Juli 2023 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. [wir]






