Sidoarjo (beritajatim.com) – Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai beraksi di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Kedua pelaku masing-masing berinisial YL (46), residivis asal Desa Miyagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, serta AR (41), karyawan swasta asal Dukuh Kupang Kota Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor dan barang berharga milik MAB (22), mahasiswa asal Desa Kwangsan Kecamatan Sedati. Aksi pencurian terjadi di Warkop Dompleng, Jalan Joho RT 004 RW 006 Desa Sruni Kecamatan Gedangan.
“Termasuk motor korban yang kuncinya menempel, juga digondol oleh kedua pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah, Selasa (8/7/2025).
Kompol Fahmi menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mengantongi identitas YL yang diketahui bersembunyi di Jombang.
“Tim opnal langsung disebar dan melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku. YL akhirnya berhasil kami tangkap di Jombang,” terang Kompol Fahmi.
Dari pemeriksaan YL, petugas mendapat informasi bahwa ia beraksi bersama AR. Tak lama berselang, AR juga diringkus tim Resmob di lokasi berbeda.
Lebih lanjut, Kompol Fahmi mengungkapkan kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. YL diketahui pernah mencuri di empat TKP di wilayah Sidoarjo dan satu TKP di Mojokerto, sedangkan AR mengaku telah melakukan pencurian di tiga TKP Sidoarjo dan satu TKP di Surabaya.
“Dalam menjalankan kejahatan, keduanya kadang berkomplot dan juga sendirian. Mereka sama-sama beberapa kali menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro tersebut.
Ironisnya, uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk foya-foya, membeli sabu, bermain judi, hingga kebutuhan sehari-hari. Kini keduanya kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Fahmi. [isa/beq]






