Sumenep (beritajatim.com) – MS (40), warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, akhirnya menyerah pada polisi setelah sempat kabur selama 5 hari usai menabrak seorang pemotor di Jalan Nasional Simpang Tiga Mastasek, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Pelaku kabur setelah kejadian kecelakaan itu. Pelaku mengendarai mobil pick up, bertabrakan dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Korban meninggal di rumah sakit,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, Rabu (13/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial MDE (21), warga Sumenep, mengendarai sepeda motor Honda C 70 saat tertabrak mobil pickup L 300 yang dikemudikan pelaku.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melapor ke pihak kepolisian. Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di RSUD Sumenep dan sepeda motornya mengalami kerusakan parah.
Satlantas Polres Sumenep segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban. Tim juga mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan penelusuran lintas wilayah.
Setelah serangkaian penyelidikan intens, dini hari tadi petugas berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan pickup yang digunakan saat kejadian di wilayah Kecamatan Dasuk.
“Keberhasilan mengungkap kasus tabrak lari ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan secara maraton, mulai olah TKP, pengecekan CCTV, hingga penelusuran ke berbagai titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku. Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, pelaku berhasil kami amankan,” paparnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. [tem/ian]






