Jombang (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun menanggapi data dari Dinsos Provinsi Jawa Timur yang menyebut wilayah tersebut sebagai salah satu daerah dengan jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipasung tertinggi di Jawa Timur. Data provinsi mencatat ada 24 kasus pasung di Kabupaten Madiun.
Namun, Dinsos Kabupaten Madiun menegaskan angka tersebut bukan data terbaru. Menurut pihak Dinsos, angka itu berasal dari pendataan lama pada tahun 2021 dan kini tengah dilakukan pemutakhiran melalui verifikasi di lapangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Madiun, Andy Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi riil di masyarakat.
“Data yang diberikan oleh provinsi itu data tahun 2021. Sebanyak 24 pasien ODGJ pasung itu akan kita lakukan pemutakhiran data untuk memastikan apakah masih ada atau tidak,” ujar Andy, Kamis (5/3/2026).
Andy menambahkan, berdasarkan laporan terakhir yang diterima, Kabupaten Madiun sebenarnya sudah tidak lagi memiliki kasus pasung. Meski demikian, kepastian resmi tetap menunggu hasil verifikasi yang sedang berjalan.
“Kalau yang terakhir kemarin itu sudah tidak ada, kita sudah bebas pasung. Tapi karena ini data tahun 2021, sekarang sedang dilakukan pemutakhiran dan kita tunggu sampai 13 Maret nanti,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi, Dinsos Kabupaten Madiun menggunakan data by name by address (BNBA) yang diberikan oleh Dinsos Provinsi Jawa Timur. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi di lapangan melalui kunjungan langsung ke alamat yang tercantum.
“Karena sudah diberikan BNBA dari provinsi, kita akan turun ke lapangan untuk cross check mencari yang bersangkutan. Hasilnya nanti kita laporkan kembali ke Dinsos Provinsi,” kata Andy.
Proses pengecekan tidak hanya dilakukan oleh petugas Dinsos kabupaten, tetapi juga melibatkan berbagai pilar sosial hingga tingkat desa agar verifikasi berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kita melibatkan pilar-pilar sosial yang ada di kecamatan sampai desa untuk membantu pengecekan di lapangan,” tambahnya.
Dinsos Kabupaten Madiun juga menegaskan tidak memiliki data jumlah keseluruhan ODGJ di wilayah tersebut, karena pendataan ODGJ secara umum berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan melalui puskesmas.
“Kalau data ODGJ secara keseluruhan, Dinsos tidak punya. Yang memiliki data itu Dinas Kesehatan melalui puskesmas,” terangnya.
Andy mengungkapkan, praktik pasung biasanya terjadi karena keterbatasan ekonomi keluarga atau kurangnya pemahaman terkait akses layanan kesehatan jiwa.
“Biasanya kendalanya dari keluarga. Mereka memasung karena tidak mampu atau tidak tahu bahwa pengobatan bisa dijamin BPJS. Jadi yang kita lakukan adalah memberikan pemahaman kepada keluarga,” pungkasnya.
Dinsos Kabupaten Madiun menargetkan proses pemutakhiran data selesai pada 13 Maret 2026. Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah 24 kasus pasung yang tercatat di tingkat provinsi masih ada atau sudah benar-benar tidak ditemukan lagi di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/suf]






