Ngawi (beritajatim.com) – Sehari lalu, beredar kabar penculikan anak di salah satu madrasah ibtidaiyah di wilayah Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Namun, Polsek Ngawi menepis kabar tersebut dan memastikan jika kabar itu hoax.
Kapolsek Ngawi AKP Suyadi bercerita, pihaknya sempat ditanya beberapa pihak terkait kebenaran informasi itu, tak hanya di wilayah Desa Grudo tapi juga di Desa Karangasri. Kabar yang ditanyakan pun sama, yakni isu percobaan penculikan anak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penculikan-anak”]
“Saya sempat ditanya, soal kebenaran kabar tersebut. Tak hanya di Desa Grudo tapi juga di Desa Karangasri. Kami tidak dapat laporan, dan setelah kami kroscek ke sekolah yang dikabarkan ini, juga tidak ada kejadian seperti yang dikabarkan. Jadi, bisa dipastikan kabar ini adalah hoax atau kabar bohong,” terang Suyadi pada beritajatim.com, Kamis (02/02/2023).
Dia meminta pada masyarakat agar selalu menyaring informasi terlebih dulu sebelum menyebarkannya ke masyarakat luas. Pun, jika memang ada kejadian yang sebenarnya diharap segera melaporkan ke polisi.
“Karena penyebar kabar bohong bisa kena pidana. Kena jerat pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” tegasnya. (fiq/kun)






