Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memastikan bakal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan ini merevisi kebijakan sebelumnya yang disampaikan Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono yang menetapkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada 4.230 tenaga PPPK paruh waktu.
Namun, dalam surat edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu dipastikan mendapat THR.
Bupati Lumajang Indah Amperawati membenarkan telah mengganti kebijakan sebelumnya yang menetapkan tidak ada THR bagi PPPK paruh waktu.
Menurutnya, dalam ketentuan baru ini, semua PPPK paruh waktu dipastikan akan mendapat bonus Lebaran 2026. “Jadi, kebijakan saya PPPK PW (paruh waktu, Red) saya beri THR,” ucap Indah, Rabu (18/3/2026).
Diketahui, besaran THR bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja dibagi 12 bulan masa kontrak, kemudian dikalikan jumlah gaji yang diterima setiap bulan.
Dalam surat edaran juga dijelaskan THR untuk PPPK paruh waktu telah ditransfer pada, Senin (16/3/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Lumajang telah mengangkat sebanyak 4.230 pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 22 Desember 2025.
Rinciannya, 901 merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD). Terhitung sejak menerima Surat Keputusan (SK), tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang sudah bekerja selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2026. (has/kun)






