Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri secara resmi menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam bersama tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta verifikasi data yang menyatakan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan wali kota dan pemeriksaan bagian hukum.
Pada tahun ini, total penerima manfaat tercatat sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan secara saksama melalui prosedur yang berlaku mengingat pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang menekankan akuntabilitas proses tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini bertambah sebanyak 23 KK dibanding tahun 2025 yang sebelumnya tercatat 3.290 KK, di mana perubahan ini dipengaruhi oleh faktor mutasi penduduk di sekitar lokasi. Kenaikan nilai kompensasi yang paling signifikan terjadi pada warga yang berada di Ring 1, yakni ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau melonjak 48,18 persen dibanding tahun lalu.
Sementara itu, untuk warga di Ring 2 menerima Rp747.879, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810, yang mana ketiga zona tersebut masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.
Dalam penentuan zona dan besaran nilai kompensasi, Pemerintah Kota Kediri tidak hanya melihat jarak geografis, tetapi juga mempertimbangkan variabel yang komprehensif.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang. Selain kelima aspek tersebut, tim kajian juga memasukkan komponen risiko seperti bau, potensi kebakaran, serta dampak terhadap kualitas air tanah maupun air permukaan sebagai dasar penilaian yang adil bagi warga.
Mengenai mekanisme penyaluran, pihak Pemkot Kediri memastikan bahwa dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa perantara, guna menjaga transparansi. Proses pencairan diperkirakan akan terealisasi pada minggu depan setelah seluruh tahapan administrasi tuntas.
Di samping pemberian kompensasi, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menekan volume sampah di hulu melalui penguatan bank sampah, optimalisasi TPS 3R, hingga rencana strategis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA untuk solusi jangka panjang.
Kenaikan kompensasi yang mencapai lebih dari 48 persen untuk Ring 1 ini tentu menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kualitas hidup warga di sekitar TPA. [nm/kun]

as a preferred source on Google




