Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 737.682 jiwa.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sampang Moh Karimullah menyampaikan, penyusunan DPS Pilkada sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan.
“Proses penyusunan DPS untuk mengklasifikasikan jenis pemilih. Misalnya pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hasilnya, ada 107.476 pemilih baru dan 75.330 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya, Selasa (13/8/2024).
Pria yang akrab disapa Karim ini menambahkan, pemilih TMS tidak termasuk pada DPS karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdata sebagai pemilih. Seperti data ganda atau anggota TNI-Polri.
“DPS ini berpeluang mengalami perubahan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Karim menegaskan proses pemutahiran data ini terus dilakukan perbaikan hingga nanti ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setiap tahapan penyusuan pemilih. juga menyampaikan saran perbaikan dari hasil pengawasan. Karena tidak akan berhenti sampai DPS ditetapkan. Tetapi akan berlanjut hingga penetapan DPT,” tandasnya. [sar/beq]






