Jember (beritajatim.com) – Berubahnya jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tahun depan akan memicu perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mitra empat komisi pun berubah.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui perampingan kedudukan struktur organisasi tata kerja (KSOTK) pemerintah daerah setempat menjadi 26 perangkat daerah, dalam sidang paripurna, Sabtu (28/6/2025) malam.
Perampingan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Perubahan drastis terjadi di OPD berstatus dinas. Dari 22 dinas, ada lima dinas yang dihapuskan dan dilebur dengan dinas lain.
Dinas yang dihilangkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang merupakan mitta Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan mitra Komisi C, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang semuanya mitra Komisi B.
Dinas Kesehatan yang merupakan mitra Komisi D berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB. Perubahan nama terjadi setelah urusan pengendalian penduduk dan KB dialihkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang yang merupakan mitra Komisi A kini dibagi dua menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Urusan lingkungan hidup diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, setelah Dinas Lingkungan Hidup dihapuskan.
Dinas Sosial yang merupakan mitra Komisi D kini berubah nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena mengakomodasi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang semula menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang merupakan mitra Komisi D berubah nama menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. Kewenangan kebudayaan dan pariwisata dialihkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan mitra Komisi B berubah nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Terdapat perubahan urusan dengan bergabungnya urusan perdagangan yang semula menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Tenaga Kerja yang merupakan mitra Komisi D tidak berubah nama. Namun mereka menerima limpahan urusan perindustrian dan bidang transmigrasi yang semula menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan yang merupakan mitra Komisi B berubah nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan karena mendapat tambahan urusan perikanan setelah Dinas Perikanan dihapuskan.
Wakil Ketua Komisi A Holil Asyari tak mempersoalkan kocok ulang mitra komisi. “Kami bebas saja. Kami di sini penyuara aspirasi masyarakat. Artinya siapapun OPD yang menjadi mitra kami, kami enggak ada masalah,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Selama ini Komisi A lebih banyak bertugas di bidang hukum dan pemerintahan. “Kami tidak terlalu pusing, OPD apapun yang menjadi mitra kami, yang penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi A,” kata politisi Golkar ini.
Namun Holil berharap pembicaraan antarpimpinan bisa memperhatikan asas proporsionalitas. “Ini masuk ranah pimpinan. Bagaimana nanti di situ ada musyawarah atau rembukan soal enaknya itu diatur bagaimana,” katanya. [wir]






