Surabaya (beritajatim.com) – HS (31) diamankan unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 04.10 WIB usai menggunakan sabu di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka hendak transaksi kristal haram tersebut. ditangkap HS sedang menggunakan sabu yang ia miliki.
“Sedang menggunakan sabu saat ditangkap, ada pipet bekas pakai,” Ujar Daniel saat dikonfirmasi beritajatim.com pada Senin, (04/10/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Setelah diamankan oleh petugas, HS lalu digelandang ke kamar kos tempat ia tinggal di jalan Medokan Ayu. Di saat itulah ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MT yang saat ini ditetapkan buron oleh polisi.
“Tersangka mendapatkan sabu dari MT dan diperintah untuk dijual kembali,” Imbuh Daniel.
Dari tangan tersangka polisi menyita 3 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, dan sebuah pipet dengan bekas pemakaian serta sabu 1.1 gram di dalam pipet tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. (ang/ted)






