Surabaya (beritajatim.com) – hendak pesta sabu, dua warga Bubutan yakni Joko Nugroho (43) asal Jl Sumber Mulyo gang 2 dan Sugeng (48) asal Jl Jepara gang 9, Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandes di salah satu kos Jl Dukuh Kupang Utara 15 C pada Kamis (2/9/2021) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Tandes Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, selain menggunakan sabu, mereka berdua juga menjual.
“Kedua pelaku diduga sering mengkonsumsi dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Sementara dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto menambahkan, setelah kedua pelaku diamankan, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kos yang mereka tinggali hanya untuk menikmati sabu itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Disana, polisi menemukan tiga poket sabu berikut perangkat hisapnya. ” Kemudian mereka dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan tes urine, hasilnya tersangka positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Sedangkan, tersangka Sugeng mengaku sabu tersebut hendak dinikmati sendiri dan sisanya dijual. “Mau dipakai sendiri dan sisanya dijual Pak,” akui dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 poket sabu dengan total berat kotor seluruhnya 1,31 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sedotan, 2 buah korek api modifikasi dan uang tunai Rp 95 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenai pasal 114 atau 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ang/ted)






