Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menyiapkan anggaran Rp 167 miliar dalam APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin, setelah program Jember Pasti Keren (JPK) berakhir.
Jumlah ini jauh melebihi alokasi JKN dalam APBD Jember 2024 sebesar Rp 103 miliar. Dengan naiknya anggaran JKN menjadi Rp 167 miliar, Hendy berharap jumlah kepesertaan aktif JKN warga Jember yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bisa naik melebihi 59 persen.
Warga miskin yang berhak menerima bantuan iuran daerah akan didaftarkan pada awal Januari 2025. Hendy berharap BPJS Kesehatan bisa memberikan dispensasi, sehingga mereka tak perlu menunggu satu bulan untuk mengaktifkan kepesertaan. “Mungkin satu dua hari bisa berlaku,” katanya.
Cepatnya masa aktif kepesertaan JKN ini, akan membuat warga miskin yang baru didaftarkan Pemkab Jember bisa segera dilayani, setelah JPK resmi ditutup pada 31 Desember 2024. “Kalau (menunggu) satu bulan, kami sangat khawatir,” kata Hendy.
“Jangankan satu bulan. Satu dua hari saja, saya khawatir orang-orang miskin yang tidak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan tidak ikut JKN, akan ditolak (untuk dilayani). Sementara untuk ikut kepesertaan mandiri atau pasien umum, mereka tidak punya uang untuk mengobati dirinya,” kata Hendy.
Hendy mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 di poin 8 huruf d halaman 76. Di sana disebutkan, bahwa masyarakat yang belum terdaftar JKN namun langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemerintah, dikecualikan dari kategori skema ganda pengelolaan jaminan kesehatan di luar JKN yang tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada APBD.
“Permendagri ini mengayomi masyarakat miskin. Peraturan ini harus berjalan, tapi masih ada poin d di halaman 76 nomor 8, bahwa yang tidak masuk JKN, pemerintah kabupaten wajib memasukkan langsung ke BPJS,” kata Hendy.
Soal skema pembayaran untuk kepesertaan JKN warga sebagaimana disebutkan di halaman 76, Hendy akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Harapan kami BPK mengamini dulu skema pembayaran yang menjadi amanat halaman 76 poin 8d, bahwa untuk yang tidak masuk dalam JKN, pemerintah kabupaten otomatis memasukkan langsung ke BPJS Kesehatan. Kalau seperti ini, kami bisa memasukkan semua warga kami yang miskin,” katanya.
Saat ini Pemkab Jember menyinkronkan DTKS untuk memasukkan nama-nama warga Jember dalam kepesertaan JKN. “DTKS ini seharusnya dievaluasi setiap bulan, karena bisa berubah sewaktu-waktu karena ada yang meninggal atau pindah domisili,” kata Hendy.
Dinas Sosial Kabupaten Jember mencatat 1.001.173 jiwa masuk dalam DTKS per Desember 2024. Sebanyak 996.793 orang terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan. “Yang belum terdaftar 4.380 jiwa dan yang tidak aktif 189.941 jiwa,” kata Kepala Dinsos Jember Akhmad Helmi Luqman.
Pemkab Jember saat ini menanggung biaya untuk 313.761 orang warga penerima bantuan iuran daerah (PBID). Data ini masih akan disaring lagi, sehingga PBID benar-benar dinikmati warga yang berhak. Sementara ini, menurut Hendy, dari 313.761 orang tersebut terkoreksi menjadi 309 ribu orang.
Hendy memberi waktu satu pekan kepada jajaran biroktasi untuk meyaring lagi nama-nama PBID. Mereka yang secara ekonomi mampu harus dikeluarkan dari daftar penerima bantuan agar ada ruang untuk memasukkan nama lain yang lebih berhak.
Memperkuat kepesertaan JKN, Bupati Hendy segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Jember agar mengikutsertakan pegawai masing-masing dalam JKN. “Harus ada ketegasan dari kami,” kata Hendy. [wir]






