Jakarta (beritajatim.com) – Pada musim haji 2026, jemaah haji Indonesia akan mendapatkan premi asuransi sebesar 100 riyal Saudi. Angka ini mengalami kenaikan mencapai lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 20 riyal Saudi per jemaah.
Hal itu menunjukkan tingginya komitmen dan langkah praktis pemerintah, Kemenhaj dan Umrah RI, dalam memproteksi jemaah haji selama menjalankan ibadah. Proteksi ini diberikan sejak jemaah berangkat hingga kepulangan.
Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menyebut premi asuransi haji tahun ini mencapai 100 riyal per jemaah, dari sebelumnya sebesar 20 riyal per jemaah di musim haji 2025. Kenaikan asuransi itu tak dibebankan kepada jemaah.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, menjelaskan biaya premi tersebut ditanggung negara dan telah terintegrasi dalam skema pembiayaan haji.
Ada jenis asuransi yang disiapkan bagi jemaah haji. Pertama, asuransi jiwa yang diberikan kepada ahli waris jika jemaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. Kedua, asuransi kesehatan yang menjamin pembiayaan perawatan medis bagi jemaah yang sakit selama berada di Arab Saudi.
“Tiap jemaah haji yang meninggal kita bayar preminya, dan bakal mendapat polis itu sebesar BPIH yang mereka bayar. Tetapi ketika nanti ada masalah di Saudi, masalah kesehatan, sudah tercover. Dan kita bayar asuransinya, 100 riyal per jemaah,” tutur Ramadhan, Jumat (17/1/2025). [air]






