Madiun (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun mulai menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru.
Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang digelar di wilayah Kabupaten Madiun. Apel tersebut dipimpin Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung operasi.
Dalam amanatnya, Kompol Lutfi menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Fokus utama operasi ini adalah membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis melalui kegiatan preemtif dan preventif, namun tetap dibarengi penegakan hukum secara selektif,” ujar Kompol Lutfi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, sasaran utama operasi menyasar pengendara sepeda motor dan pengemudi angkutan umum. Salah satu upaya yang dilakukan yakni pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap bus reguler maupun bus pariwisata.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan aman bagi penumpang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadhan dan Lebaran.
“Kami ingin memastikan armada angkutan umum siap digunakan sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan wisata dengan aman dan nyaman,” kata AKBP Kemas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini meliputi tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan. (rbr/aje)






