Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial (medsos) dengan tujuan utama menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan ini telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian atau lembaga.
Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN diwajibkan memiliki asas netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, SKB tersebut bertujuan mengatur netralitas dan profesionalitas ASN jelang Pemilu 2024 serta menciptakan Pemilu berkualitas dan profesional. Setidaknya, ada 10 larangan pose foto bagi ASN.
“Yaitu pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga, pose dengan jari metal, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5 dan pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat,” ungkapnya, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, lanjut Teguh, juga terdapat tujuh poin pelanggaran kode etik dan 13 pelanggaran disiplin yang diatur dalam SKB tersebut. Tujuh poin pelanggaran kode etik untuk ASN tersebut, diantaranya ASN dilarang memasang APK, menghadiri deklarasi dan kampanye calon, memposting caleg, dan lainnya.
“Juga ada 13 pelanggaranan disiplin ASN yang tertera dalam SKB tersebut. Diantaranya, memasang APK, sosialisasi atau kampanye media sosial para caleg, melakukan pendekatan terhadap partai politik, menghadiri deklarasi atau kampanye, menjadi pengurus atau anggota partai politik, membuat postingan, like, comment, dan subscribe media sosial caleg,” jelasnya.
Memposting konten medsos yang mengandung bahan kampanye, membuat kegiatan yang mengarah terhadap salah satu paslon atau caleg. Tidak boleh menjadi tim pemenangan atau tim ahli dalam kampanye. Dilarang menjadi tim ahli atau konsultan atau istilah dalam partai politik lainnya.
“Dilarang memberikan surat dukungan terhadap paslon dan caleg dengan cara mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu dan bentuk pelanggaran atau dugaan lain yang belum diatar dalam SKB tersebut,” ujarnya. [tin/kun]
BACA JUGA: Ratusan Pengendara di Mojokerto Dihentikan Polisi, Ada Apa?
![Jelang Pemilu 2024, Ini Pose Foto ASN yang Dilarang Pose foto ASN yang dilarang. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0034_QQ7wAYno2p.jpeg)





