Gresik (beritajatim.com) – Menjelang masa tenang peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gresik, diminta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri. Selain itu, peserta tidak melakukan kegiatan kampanye serta tindakan yang melanggar aturan. Salah satunya money politik.
“Kami mengingatkan kepada peserta pemilu, untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK di masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Gresik,
Achmad Nadhori, Jumat (9/02/2024).
Berdasarkan tahapan pemilu, masa tenang akan dimulai 11 Februari 2024 hingga pemilihan pada 14 Februari. Di masa itu, aktivitas kampanye tidak diperbolehkan.
“Kami akan mengawasi dengan ketat setiap potensi pelanggaran, baik itu berkaitan dengan Kampanye atau penyebaran berita hoax yang dapat mempengaruhi pemilih,” kata Nadhori.
Jika ditemukan pelanggaran lanjut dia, Bawaslu Gresik akan menikndak tegas segala bentuk pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Saat ini Bawaslu sedang berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti KPU Gresik dan Satpol PP untuk bersama sama mengimbau agar peserta pemilu menurunkan APK-nya secara mandiri. (dny/kun)






