Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memanaskan mesin pengawasan hak pekerja.
Sebanyak 54 Posko THR akan disiagakan di seluruh wilayah Jatim untuk memastikan para pengusaha tidak ‘lupa’ memenuhi kewajibannya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST., MM., menegaskan bahwa meski secara aturan THR wajib cair paling lambat H-7 hari raya, pemerintah memberikan imbauan khusus tahun ini.
”Berdasarkan arahan kementerian, kami mengimbau jika memungkinkan THR sudah diberikan 14 hari sebelum hari raya. Ini agar masyarakat punya waktu lebih untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit kepada wartawan usai pembukaan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja, sebaran posko pengaduan dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, 38 posko di tingkat Kabupaten/Kota (dikelola Dinas setempat) dan 16 Posko di tingkat provinsi.
Sigit menjelaskan, meski secara hierarki aduan sebaiknya bermula dari tingkat kabupaten/kota, pihak provinsi tetap terbuka menerima laporan, terutama dari serikat pekerja yang seringkali langsung ‘melompat’ ke tingkat provinsi.
Berkaca pada data tahun 2025, Disnakertrans Jatim tergolong sukses menyelesaikan sengketa THR. Dari 236 kasus yang masuk, sebanyak 231 kasus (98 persen) berhasil ditindaklanjuti hingga tuntas.
Untuk tahun 2026, alarm pengawasan sudah berbunyi di Gresik. Sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman dengan 553 pekerja sempat terindikasi akan melakukan PHK menjelang Lebaran.
”Sudah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan. Hasilnya, perusahaan menyatakan siap melaksanakan kewajiban sesuai aturan dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.
Sementara terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Berbeda dengan buruh pabrik, hubungan kerja ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Statusnya bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya. Imbauan sekitar 20 persen, namun bergantung pada kebijakan masing-masing aplikator.
”Karena sifatnya imbauan dan regulasinya masih dibahas di tingkat kementerian, kami mendorong para aplikator untuk tetap memperhatikan kesejahteraan mitranya di hari raya,” tambahnya.
”Deadline utama memang H-7 Hari Raya. Perusahaan yang membandel terancam dipublikasikan namanya ke publik sesuai saran Komisi IX DPR RI. Untuk mengadukan, pastikan alamat perusahaan jelas agar proses mediasi oleh mediator dan pengawas bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (tok/ted)






