Ringkasan Berita:
- RPH Magetan membuka pendaftaran pemotongan hewan kurban menjelang Iduladha 2026.
- Kapasitas pemotongan di RPH maksimal sekitar 25 ekor per hari.
- Dinas menggandeng jagal bersertifikat Juleha untuk layanan pemotongan.
- Penggunaan fasilitas RPH gratis, namun jasa jagal tetap berbayar.
Magetan (beritajatim.com) – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah daerah menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Namun, kapasitas layanan pemotongan di RPH disebut terbatas sehingga masyarakat diminta segera melakukan pendaftaran lebih awal.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan, Nur Haryani, mengatakan daya tampung pemotongan hewan kurban di RPH maksimal sekitar 25 ekor per hari.
Jumlah tersebut juga harus dibagi dengan agenda pemotongan rutin dari sejumlah lembaga yang setiap tahun menggunakan fasilitas RPH.
“RPH kita siap, tapi memang daya tampungnya terbatas. Per hari maksimal sekitar 25 ekor karena selain masyarakat umum, setiap tahun juga ada pemotongan dari Lazismu,” ujar Nur Haryani, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan RPH dapat melakukan pendaftaran melalui kontak person di bidang kesehatan hewan (keswan).
Menurutnya, informasi terkait mekanisme pendaftaran akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.
“Pendaftarannya nanti melalui kontak person di bidang keswan. Masyarakat bisa langsung menghubungi,” katanya.
Nur Haryani menegaskan tidak ada pembatasan jumlah hewan yang didaftarkan masyarakat. Namun seluruh proses pemotongan akan dilakukan berdasarkan antrean karena keterbatasan tenaga jagal yang tersedia.
“Tidak ada batasan satu atau dua ekor. Tetapi masyarakat harus sabar karena semua berdasarkan antrean. Tenaga jagalnya juga terbatas,” jelasnya.
Untuk mendukung layanan selama Iduladha, Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan menggandeng para jagal dari tempat pemotongan hewan (TPH) yang telah memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal atau Juleha.
“Yang pasti harus Juleha, harus memiliki sertifikat. Karena kalau hanya mengandalkan petugas kami tentu tidak akan mampu,” ungkapnya.
Ia menambahkan penggunaan fasilitas RPH tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, masyarakat tetap dikenakan biaya jasa pemotongan dan pengolahan daging yang dilakukan tim jagal.
“Kalau pemakaian fasilitas RPH gratis. Tetapi untuk proses pemotongan sampai pengolahan daging ada biaya jasa dari tim jagal, biasanya sudah ada paketnya,” pungkas Nur Haryani. [fiq/beq]






