Ringkasan Berita:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kasi Pidum Akhmad Akhsan dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural.
- Keduanya tengah diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran indisipliner dalam tugas.
- Kejaksaan Agung menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban untuk memastikan layanan tetap berjalan.
Tuban (beritajatim.com) – Diduga terima suap tambang ilegal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural sejak akhir pekan lalu.
Penonaktifan tersebut dilakukan lantaran keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan pelanggaran indisipliner dalam pelaksanaan tugas.
Proses ini merupakan bagian dari penegakan aturan internal untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa keduanya menjalani proses hukum internal untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif. “Diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas,” ujar Palma, sapaa akrabnya, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Alfalah Tuban sempat digeledah beberapa hari lalu. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, keduanya kemudian resmi dinonaktifkan dari jabatan struktural.
Meski demikian, Palma menegaskan bahwa pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Tuban tetap berjalan normal tanpa gangguan. Seluruh agenda persidangan dan pelayanan publik kejaksaan dipastikan tidak mengalami hambatan.
“Seluruh pelayanan hukum dan agenda persidangan di wilayah Kabupaten Tuban dipastikan tetap berjalan normal,” terang Palma.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban. “Sementara waktu tugas-tugas operasional di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban dilaksanakan oleh Plh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, beredar pula kabar bahwa dalam penanganan dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan Kajari Tuban Supardi, tetapi juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan tambang ilegal, yang turut ikut diperiksa oleh pihak pengawas internal kejaksaan. [dya/suf]






