Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 6 orang dalam komplotan spesialis pembobolan gudang. Terakhir beraksi, kelompok ini menjarah pabrik masker PT. Berlin Sukses Terus (BST) di wilayah Sukomanunggal, Rabu, 7 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, terbongkarnya komplotan ini bermula dari penangkapan SH (35) warga Sukomanunggal dan AS (25) warga Dukuh Tembok yang menjadi eksekutor pencurian di PT. BST Sukomanunggal.
“Kami menemukan sidik jari keduanya. Walaupun, tidak ada rekaman CCTV anggota dari Unit Jatanras bisa menangkap kedua pelaku terlebih dahulu,” ujar Mirzal, Kamis, 29 Desember 2022.
Usai melakukan penangkapan terhadap AS dan SH, polisi menelusuri penadah yang menerima barang hasil curian keduanya di Bangkalan. Usaha anggota kepolisian menuju Madura sempat terhambat beberapa kali. Sampai mereka menemukan sebuah rumah di tengah-tengah alas tempat barang curian disimpan.
“Kami juga turut mengamankan tiga serangkai penadah. Mereka adalah; RM, HF, dan AD. Serta seseorang yang turut melancarkan dalam aksi mereka yaitu DDP,” tegas Mirzal.
Mirzal mengatakan, jika komplotan ini mengandalkan AS dan SH dalam mencari barang curian. Setiap hendak melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berputar-putar mencari sasaran.
“Titik kumpul di kos AS. Keduanya lantas berputar-putar mencari sasaran. Akhirnya memutuskan untuk melakukan pencurian di pabrik masker PT. BST. Karena tempat tersebut sudah dipastikan kosong,” kata Mirzal.
Dari pabrik yang tidak dijaga itu, keduanya berhasil menggasak barang-barang yang ada di dalam kantor. Diantaranya komputer, handphone, dan TV.
“Selain itu mereka juga mencuri 3 unit kompresor. Adapun 1 unit Truk dan sepeda motor,” ungkap Mirzal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Berdasarkan catatan kepolisian, selain di pabrik masker. Kedua pelaku juga pernah beraksi di beberapa tempat di Surabaya dan Sidoarjo.
“Sebelumnya para tersangka ini juga melakukan pencurian di Jalan Mentor dan Tembok sayur. Di sana keduanya berhasil mengambil 1 unit truck, mobil pick up, dan minibus avanza,” jelas Kasat Reskrim.
AS juga berstatus residivis. Pada tahun 2011 ia pernah terlibat pasal 362 (pencurian), dan ditahan di Polsek Krembangan. Selain itu, pada tahun 2012 juga terjerat pasal yang sama di Polsek Bubutan, Surabaya.
Dari serangkaian kejahatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ang/ted)






