Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah calon haji reguler hingga tanggal 23 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan hingga saat ini, yang sebelumnya masa pelunasannya dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota menjadi total 241.000 orang. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. Hingga Senin sore, sebanyak 188.765 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
“Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 orang. Artinya ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ungkap Anna.
Kementerian Agama mengimbau kepada jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya selama masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, bagi jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tetapi belum memeriksakan kesehatan, diimbau untuk segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Seiring dengan perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, kini disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jamaah penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tambah Anna. [ian]






