Surabaya (beritajatim.com) – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang ditahan karena kasus penahanan ijazah, menulis surat permintaan maaf untuk karyawannya, Selasa (27/5/2025).
Surat itu ditulis dengan format kepenulisan hitam diatas putih menggunakan tinta bolpoin di selembar kertas putih.
Tulisan Jan Hwa Diana dari dalam rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya itu, disampaikan oleh pengacara Elok Kadja di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), hari ini.
Berikut isi surat permohonan maaf, tulisan tangan Jan Hwa Diana:
“Dengan ini saya menyatakan, penyesalan yang mendalam, atas tindakan saya yang sengaja dan tidka saya sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim, saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah, demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat, jasmani, rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun,”.
Tertera juga tanda tangan Jan Hwa Diana, yang tertanggal pada 17 Mei 2025.
Sementara itu, pengacara Elok Kadja mengatakan bahwa, kliennya (Diana) sudah mengakui kesalahannya. Dan menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini yang dinilai arogan kepada para karyawannya.
“Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam. Dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya beliau mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya,” ucap Elok.
Elok juga menyampaikan, Diana kini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan.
“Bu Diana menyampaikan bahwa beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri,” urainya.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Ancaman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5). (rma/ted)






