Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Sutarno menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada Moch Yunus, pelaku penjambretan terhadap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nurhayati SH.MH.
Saat itu, Jaksa Nurhayati berjalan dari parkiran dan berjalan hendak memasuki area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Moch Yunus langsung menggasak tas milik salah satu Jaksa senior ini. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Moch Yunus,” ujar hakim Sutarno dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Menanggapi putusan hakim, terdakwa meminta keringanan. “Minta keringanan pak hakim,” kata residivis yang pernah terjerat kasus yang sama ini.
“Kamu dulu berjanji tidak akan mengulangi lagi, kenapa sekarang kamu ulangi. Apalagi yang kamu jambret ini seorang jaksa,” kata hakim kepada terdakwa.
Tidak lama berfikir, akhirnya terdakwa menerima putusan tersebut. “Ya sudah saya terima majelis,” pungkas Yunus, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut sama selama enam tahun penjara.
Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Diketahui, bahwa terdakwa Moch Yunus bersama-sama dengan Asis (DPO) pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB melakukan aksi kejahatannya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Terdakwa dan Asis menjambret tas seorang Jaksa bernama Nurhayati dari Kejari Surabaya, saat hendak sidang di PN Surabaya. Tas Nurhayati didalamnya berisi 1 buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000,-.
Setelah berhasil mengambil, terdakwa bersama dengan Asis menuju ke cargo Jl. Sidotopo Surabaya untuk membagi barang yang telah diambil tersebut yang mana masing-masing mendapatkan bagian Rp 2.300.000,-.
Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa berhasil ditangkap pada Jumat 19 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Simokerto Gg 3 Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurhayati mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,-. [uci/suf]






