Sidoarjo (beritajatim.com) — Aksi kejahatan jalanan kembali menelan korban jiwa. Dua pelaku jambret lintas kota yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, bersama dua penadah barang hasil kejahatan mereka.
Kedua pelaku utama tersebut adalah Deni Indrianto alias Kiwil, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, serta MAI, pelaku di bawah umur asal Kenjeran, Surabaya. MAI diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kejahatan serupa. Ia tak segan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya jika melakukan perlawanan.
Bersamaan dengan penangkapan dua pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah barang hasil curian, yakni AG (25), warga Pucuk, Lamongan, dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama S.W. (46), yang terjadi pada 7 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. Kejadian berlangsung di depan Halte Bus Pondok Mutiara, Sidoarjo, saat korban baru saja pulang dari tempat kerjanya di Surabaya.
“Usai kami mendapatkan laporan penjambretan dan korbannya meninggal dunia, tim gabungan yang terbentuk berhasil mengamankan dua pelaku dan dua penadah milik korban asal Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (16/5/2025).
Menurut keterangan Kapolresta, pelaku membuntuti korban dari Surabaya hingga Sidoarjo. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet dan dijambret tasnya. Saat berusaha mempertahankan tas tersebut, korban terjatuh ke aspal dan mengalami benturan keras yang membuatnya kritis. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku untuk beraksi, tas milik korban, dan uang tunai sekitar Rp1,7 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan bermain judi online.
Tak hanya sekali, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di beberapa titik rawan lainnya, antara lain di Jalan Raya Pahlawan Sidoarjo, Jalan Raya Bungurasih, Waru, Jalan Raya Aloha, Gedangan, Jalan Raya Buduran, dan Jalan Raya Ahmad Yani.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegas Christian Tobing.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintasi kawasan sepi pada malam hari, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya. [isa/suf]






