Mojokerto (beritajatim.com) – Dua penjambret kalung emas milik bocah berusia 9 tahun di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku adalah Arman Maulana (24) asal Sepanjang, Sidoarjo dan Achmad Fatoni Setiawan (29) warga Pagesangan, Surabaya.
Aksi penjambretan terjadi di Desa Plososari, Kecamatan Puri, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.38 WIB. Saat itu, korban berinisial BK (9) tengah mengendarai motor listrik bersama temannya, A, melintasi Jalan Raya Desa Plososari.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU mendekati korban dan langsung menarik kalung emas beserta liontin seberat 3 gram yang dikenakan korban.
Korban spontan berteriak meminta pertolongan. “Pelaku langsung menarik kalung emas di leher korban hingga putus. Korban spontan berteriak meminta pertolongan, berkat teriakan korban, warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Puri AKP Sutakat, Minggu (27/4/2025).
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran. Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area persawahan. Namun berkat kesigapan warga dan bantuan petugas dari Polsek Puri, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kalung emas lengkap dengan liontin seberat 3 gram, yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,5 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Puri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan. Mereka akan dijerat sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Puri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Puri.
Kasus penjambretan ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. [tin/suf]






