Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyidangkan perdana perkara pemukulan mahasiswa dengan menggunakan tongkat baseball. Persidangan sendiri digelar pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Adalah Jaksa Dicky Aditya yang mengungkapkan kronologis lengkap bagaimana pemukulan tersebut dilakukan Terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan pada Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 10.19 WIB, saat itu terdakwa Willem Fredrick Mardjugana hendak keluar dari parkiran Indomaret yang berada di jalan Mojopahit Keputran Surabaya. Terdakwa mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam.
Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini menjadi korban juga hendak keluar dari parkiran. Namun, melihat mobil Willem hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dahulu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemukulan-mahasiswa”]
Setelah ditunggu beberapa saat, Terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga korban kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.
Saat Felix memundurkan mobilnya, teman Felix yang bernama Rafael Tanagani melihat dari kaca spion Willem melotot dari dalam mobilnya. Rafael mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar Willem mengundurkan mobilnya. Namun, Willem malah menyambut dengan bentakan.
“Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan Willem pun keluar dari mobilnya. Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justeru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball,” ujar Jaksa Dicky.
Terdakwa saat itu melakukan mengancam akan memukul, dan Felix pun mempersilahkan Terdakwa untuk memukul dirinya. “Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah,” ujarnya
Berdasarkan hasil visum, Rafael mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. [uci/kun]






