Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK menyodorkan bukti catatan yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan anggota DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Dalam catatan tersebut tertuang sejumlah angka yang kesannya bagi-bagi duit.
Dalam selembar kertas warna putih tersebut tercatat paling atas nama AY, yang kemudian diikuti tulisan angka dan nama sejumlah anggota dewan, termasuk Kusnadi.
Jaksa KPK Arif Suhermanto pun menanyakan disitanya barang bukti tersebut pada Kusnadi.
“Apakah saksi mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah saksi mengetahui arti abjad “M” pada tulisan itu maupun maksudnya,” ujar Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan yang dipimpin Dewa Suardita, Selasa (13/6/2023).
Atas temuan Jaksa KPK tersebut, Kusnadi mengaku tidak mengetahui. Dia juga menolak bahwasanya catatan tersebut berkaitan dengan dirinya. Termasuk dia pun menolak disebut menerima sesuatu sesuai dalam catatan tersebut.
Saat ditanya huruf M dalam catatan tersebut, Kusnadi menginterpretasikan bahwa itu adalah miliar.
“Interpretasi saya M itu miliar,” ujarnya.
Jaksa Arif pun menjelaskan temuan catatan tersebut dia tanyakan ke saksi Kusnadi karena barang bukti tersebut didapat saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPRD Jatim.
BACA JUGA:
Sahat Tua Simandjutak dan Kusnadi Beda Keterangan di Pengadilan
KPK menduga bahwa catatan tersebut ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Sahat Tua P Simanjuntak.
“Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” ujar Jaksa Arif usai sidang.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/but]






