Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 130 saksi dalam sidang dugaan suap yang mendudukkan wakil ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjutak. Dari 130 saksi tersebut, tiga di antaranya adalah Sekdaprov Jatim.
“130 Saksi tersebut dari beberapa unsur, ada pokmas, pemprov, dari sekretaris DPRD dan siapapun yang terkait dengan proses pencairan dana hibah Pokir ini tentu akan kita mintai keterangan, termasuk juga dari Sekdaprov,” ujar Jaksa Arif.
Ada tiga Sekda yang rencananya akan dipanggil oleh Jaksa KPK yakni mantan, PJ dan juga Sekda yang aktif saat ini.
Perlu diketahui, dalam sidang Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang digelar pada Selasa (11/4/2023) lalu nama Sekdaprov pernah disebut ketua DPRD Jatim Kusnadi. Saat itu Kusnadi menyebut dalam proses pencairan dana Pokmas yang bertanggungjawab adalah eksekutif dalam hal ini Sekdaprov Jatim.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kusnadi menceritakan mekanisme pencairan dana hibah Pokmas mulai tahap pengajuan hingga pencairan.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sahat-tua-simandjuntak-menangis-di-pengadilan-tipikor/
Menurut Kusnadi, dana hibah ini memang dana aspirasi anggota dewan yang disalurkan lewat Pokir dan dicairkan melalui Pokmas. Tetapi pelaksanannya ada di eksekutif (sekda) dan jajarannya.
“Usulan proposalnya memang kepada Gubernur, dari masyarakat dan aspiratornya anggota dewan dan dititipkan anggota dewan untuk diajukan pada penganggarannya tahun depan,” ujar Kusnadi.
Untuk pengajuan adalah bulan Januari-Maret ini untuk massa pengumpulan proposal. Dan setiap anggota dewan memiliki jatah untuk ajukan dana hibah Pokir, untuk ketua berapa, wakil berapa, anggota berapa. Hal itu menjadi kewenangan eksekutif.
Kusnadi menambahkan, pengajuan anggaran dana hibah tersebut melalui rapat resmi yang melibatkan tim eksekutif seperti sekda, bapeda dan jajarannya serta DPRD yang meliputi ketua, wakil ketua dan fraksi. Terkait jatah anggaran anggota dewan ini diketahui semua baik legislatif maupun eksekutif.
Saat ditanya oleh Jaksa KPK ketika dana hibah tersebut ada masalah, siapa yang harusnya melakukan evaluasi? Menurut Kusnadi, itu tanggungjawab eksekutif dalam hal ini Sekda dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. [uci/but]






