Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengembalikan berkas perkara AK, tersangka kasus kepemilikan narkoba yang meninggal dunia. AK yang merupakan tahanan Polres Tanjung Perak ditemukan meninggal dalam penjara.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, status tahanan dalam perkara ini masih di bawah naungan Polres Tanjung Perak. Sebab belum dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi kita baru terima berkasnya saja, dan sesuai aturan maka dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan P21 maka kita akan kembalikan berkas dan SPDP ke penyidik,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Jaksa asal Sumatera Utara ini mengatakan, pihaknya sudah menunjuk JPU untuk menangani kasus ini yakni Robiatul Adawiyah. Tetapi karena tersangka meninggal dunia, maka pihaknya tentu tak dapat membawa perkara ini ke persidangan.
Perlu diketahui, selain melaporkan kejanggalan kematian tahanan berinisial AK ke Propam Polda Jatim, keluarga korban juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Keluarga menganggap, kematian korban di sel tahanan Polres Tanjung Perak tak wajar.
Baca Juga:
Ini Upaya Keluarga Tahanan yang Meninggal di Polres Tanjung Perak
Sitiyah, isteri menduga kuat adanya tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 Ayat 2 Butir Ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Kuasa hukum keluarga korban, Taufik mengatakan, pihak keluarga korban sedang menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan awal untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Terdapat empat orang anggota keluarga yang sedang menjalani pemeriksaan tersebut. Pertama, istri korban, Sitiyah; Paman korban, Samsul; Sepupu korban, Ahmad; Adik ipar korban, Khamilah.
“Iya saat ini masih di Krimum, di subdit Jatanras. Yang diperiksa istrinya dan 3 saksi lainnya, yang dimintai keterangan. Iya 4 orang,” ujarnya pada awak media, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga:
Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Tanjung Perak
Mengenai barang bukti (BB) yang dibawa untuk membuat laporan tersebut. Taufik mengatakan, pihak keluarga mempersiapkan hasil visum awal atas kondisi tubuh korban yang penuh luka.
Kemudian, barang bukti dokumentasi foto beserta video yang merekam kondisi luka pada tubuh korban, saat pertama kali diketahui dan dilihat oleh keluarga.
“BB kami semua bawa sementara hasil visum awal korban. Hasil otopsi belum keluar. Iya hasil visum awal yang kami bawa. Iya sama foto-foto dan video (kondisi mayat korban),” tambahnya.
Mengenai hasil autopsi yang difasilitasi oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui fasyankes RS Bhayangkara Surabaya, yang telah dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023).
Taufik mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Karena sejauh informasi yang dihimpunnya, pihak kepolisian belum bisa memberikannya, karena masih dalam tahapan proses analisis.
Kendati demikian, ia tetap percaya bahwa upaya fasilitas autopsi yang diberikan oleh pihak kepolisian bersifat objektif, karena melibat ahli dokter forensik dari pihak non-institusi kepolisian.
“Itu belum ada penjelasan. Masih awal katanya. Karena kan dokternya dari RS Haji. Iya biar netral bahasanya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sosok tersangka AK tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang tewas itu, ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu, sekitar tiga bulan lalu, atau pada Jumat (3/2/2023).
Perkara hukum korban telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21. Dan rencana, empat hari lagi, yakni pada Selasa (2/5/2023) mendatang, korban bahkan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani sidang dan sementara waktu dititipkan di Rutan Kelas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Buntut Tahanan Tewas, Madas Geruduk Polres Tanjung Perak
Kemudian, pada Kamis (4/5/2023) mendatang, AK dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana atas kasusnya itu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (28/4/2023), pihak keluarga dikabari oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bahwa AK tidak sadarkan diri, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RS PHC, Perak, Surabaya.
Di tengah perjalanan menujukan RS tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB, informasi mengenai kondisi kesehatan AK berubah. Suami Sitiyah ternyata dikabarkan telah meninggal dunia.
Sitiyah yang semula legawa dengan kematian korban, dan menginginkan jenazah suami segerakan disemayamkan di rumah duka, berbalik merasa janggal, tatkala melihat sekujur tubuh sang suami penuh dengan luka.
Istri korban Sitiyah mengatakan, dirinya melihat sendiri sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh suaminya yang terbujur kaku saat jenazah dibawa ke rumah duka Jalan Kapas Madya 2 No 45, Gading, Tambaksari, Surabaya.
Lukanya itu tersebar mulai dari kepala, punggung, bahu, tengkuk, kedua lengan. Kalau dihitung, Sitiyah menduga ada 10 luka aneh pada tubuh suaminya.
Namun, terdapat dua luka yang masih mengeluarkan darah segar, yakni pada bagian ubun-ubun kepala sang suami.
“Lukanya di kepala, di belakang ada tiga (memar), lebam-lebam di lengan sini-sini. Total banyak, gak ngitung, kayaknya kurang lebih 10 luka. Luka di kepala, bukan luka peluru, tapi kayak benda tumpul, kayak bocor, iya (luka bundar) keluar darah segar,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/4/2023) malam. [uci/beq]






