Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek DAM Kali Bentak. Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, HB melalui penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah bawahan dalam proyek DAM Kali Bentak Ini.
Diketahui dalam proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar ini, HB menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPPK). Dimana tugas dari PPPK adalah pengurusan dokumen soal proyek DAM Kali Bentak.
Selain itu Kabid SDA tersebut juga hanya bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni HS yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Sehingga HB menyebut dirinya sebagai bagian terendah dalam proyek DAM Kali Bentak.
“Asas keadilan supaya diterapkan ya, karena beliau (HB) ini merupakan paling rendah dalam kepanitian pengadaan barang dan jasa, dia hanya melakukan kegiatan administrasi,” ucap Adi Karia, Jumat (25/04/2025).
Melalui kuasa hukumnya, HB pun membantah ada aliran dana kepada dirinya. HB juga menyebut bahwa yang bertanggung jawab dalam proyek DAM Kali Bentak ini adalah PPK dan pengguna anggaran.
“Jadi yang paling bertanggung jawab adalah PPK dan pengguna anggaran jadi dia level paling rendah,” tegasnya.
HB pun telah mengajukan sebagai justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Dirinya juga telah meminta perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Dia (HB) sudah menyampaikan semua yang terjadi dalam pidana ini dan kita sudah minta perlindungan LPSK,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah melakukan penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah MB, direktur cv pelaksana proyek. Setelah itu Kejari Kabupaten Blitar kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak tersebut.
Adapun ketiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Blitar tersebut adalah MI, HS dan HB. Diketahui bahwa MI adalah admin dari CV pelaksana proyek DAM Kali Bentak.
Sementara HS adalah sekretaris Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Blitar yang bertugas sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK). Sedangkan HB, adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang bertugas sebagai pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, kami telah memeriksa 35 saksi, 17 saksi dari Pemkab Blitar, 16 saksi dari swasta, dan tiga saksi dari TPID. Terhadap pemeriksaan itu, kami menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya tersangka baru,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Rabu (23/04/2025) kemarin. (owi/but)






