Magetan (beritajatim.com) – Cara Supangat Kepala Desa Kalangketi, Sukomoro, Magetan, Jawa Timur tak patut ditiru. Untuk menggarap proyek desa, dirinya menilep duit dana desa dan bantuan khusus keuangan desa dan masuk kantorng pribadi.
Sesuai dengab aturan, proyek desa diurus oleh tim pelaksana anggaran (TPK) dengan duit yang diberikan oleh bendara desa. Namun, Supangat memilih untuk membawa sendiri duit tersebut dan mencari penggarap sendiri. Hingga TPK desa setempat ngaplo.
Ely Rahmawati Kajari Magetan membeberkan tiap pencairan dana di rekening desa, duit yang diambil bendahara diminta oleh Supangat untuk dikuasai. Kemudian, dirinya sendiri yang menggarap proyek embung dan talud desa dengan mendatangkan orang-orang yang dia tunjuk sendiri tanpa melibatkan TPK desa setempat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
“Jadi saat pencairan, tersangka menggunakan uang itu untuk menggarap sendiri proyek di desanya dengan menunjuk sendiri orang-orangnya. Bahkan, juga memiliki channel sendiri untuk bahan bangunannya,” kata Ely, Selasa (15/2/2022).
Karena otulah, bahan yang digubakan dan kualitas bangunan tak sesuai dengan anggaran. Dan hasil itulah yang membuat Supangat berakhir jadi tersangka.
Sebelumya diberitakan bahawa Kepala Desa Kalangketi Magetan Supangat dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa (15/2/2022). Dia dianggap merugikan negara sebesar Rp 498 juta dari dua proyek yang dianggap tak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Yakni embung dari dana desa senilai Rp 358 juta, dan talud jalan bersumber bantuan keuangan khusus desa (BKKD) senilai Rp 672 juta. (fiq/kun)






